Pembinaan & Sertifikasi K3
Operator Mobile Crane
Tujuan Pelatihan
Pelatihan Operator Mobile Crane bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan teknis, serta pembinaan K3 bagi Calon Operator agar dapat mengoperasikan pesawat angkat (mobile crane) secara aman, efisien, dan selamat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
Kewenangan
- Kelas 1 : Kapasitas > 100 Ton / Tinggi Menara > 60 meter
- Kelas 2: Kapasitas 25 - 100 Ton / Tinggi Menara 40 - 60 meter
- Kelas 3: Kapasitas ≤ 25 Ton / Tinggi Menara ≤ 40 meter
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Operator Mobile Crane
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir - SLTP (Kelas 3), SLTA (Kelas 1 & 2)
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
- Surat Pernyataan Peserta
- Surat Pertanggung jawaban Mutlak
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- Lisensi KEMNAKER RI
- E-Sertifikat
- Training KIT
- Wearpack
- Softcopy Materi
- Snack & Lunch (Offline)
- Grup Alumni & Info Loker
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan (Undang-undang No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 05/Men/1985, Permenaker No. 09/Men/2010)
- Pengetahuan Dasar keran angkat
- Pengetahuan Dasar motor penggerak
- Pengetahuan Dasar hidrolik
- Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
- Tali kawat baja
- Alat bantu angkat dan pengikatan
- Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya
- Menghitung berat beban
- Pengoperasian aman
- Perawatan dan pemeriksaan harian
- Pengetahuan Job Safety Analysis
- Stabilitas
- Teori
- Praktek
Pembinaan & Sertifikasi K3
Operator Tower Crane
Tujuan Pelatihan
Pelatihan Operator Tower Crane bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kewenangan
- Kelas 1 : Kapasitas > 100 Ton / Tinggi Menara > 60 meter
- Kelas 2: Kapasitas 25 - 100 Ton / Tinggi Menara 40 - 60 meter
- Kelas 3: Kapasitas ≤ 25 Ton / Tinggi Menara ≤ 40 meter
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Operator Tower Crane
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir - SLTP (Kelas 3), SLTA (Kelas 1 & 2)
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
- Surat Pernyataan Peserta
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- Lisensi KEMNAKER RI
- E-Sertifikat
- Training KIT
- Wearpack
- Softcopy Materi
- Snack & Lunch (Offline)
- Grup Alumni & Info Loker
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 05/Men/1985, Permenaker No. 09/Men/2010)
- Pengetahuan Dasar keran angkat
- Pengetahuan Dasar motor penggerak
- Pengetahuan dasar kelistrikan
- Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
- Tali kawat baja
- Alat bantu angkat dan pengikatan
- Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya
- Menghitung berat beban
- Pengoperasian aman
- Perawatan dan pemeriksaan harian
- Pengetahuan Job Safety Analysis
- Stabilitas
- Teori
- Praktek
Pembinaan & Sertifikasi K3
Operator Overhead Crane
Tujuan Pelatihan
Pelatihan Operator Overhead Crane bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kewenangan
- Kelas 1 : Kapasitas > 100 Ton / Tinggi Menara > 60 meter
- Kelas 2: Kapasitas 25 - 100 Ton / Tinggi Menara 40 - 60 meter
- Kelas 3: Kapasitas ≤ 25 Ton / Tinggi Menara ≤ 40 meter
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Operator Overhead Crane
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir - SLTP (Kelas 3), SLTA (Kelas 1 & 2)
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
- Surat Pernyataan Peserta
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- Lisensi KEMNAKER RI
- E-Sertifikat
- Training KIT
- Wearpack
- Softcopy Materi
- Snack & Lunch (Offline)
- Grup Alumni & Info Loker
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 05/Men/1985, Permenaker No. 09/Men/2010)
- Pengetahuan Dasar keran angkat
- Pengetahuan Dasar motor penggerak
- Pengetahuan dasar kelistrikan
- Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
- Tali kawat baja
- Alat bantu angkat dan pengikatan
- Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya
- Menghitung berat beban
- Pengoperasian aman
- Perawatan dan pemeriksaan harian
- Pengetahuan Job Safety Analysis
- Stabilitas
- Teori
- Praktek