Pembinaan & Sertifikasi K3
Juru Las (Welder)
Tujuan Pelatihan
Pelatihan Juru Las bertujuan untuk memberikan pengetahuan teknis, keterampilan, serta pembinaan K3 bagi para Juru Las agar mampu melakukan pekerjaan pengelasan secara aman, benar, dan memenuhi standar keselamatan kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja
Kewenangan
- Kelas 1 (8 Joint Material) : Pelat Posisi : 1G, 2G, 3G, 4G | Pipa Posisi : 1G, 2G, 5G, 6G
- Kelas 2 (6 Joint Material) : Pelat Posisi : 1G, 2G | Pipa Posisi : 1G, 2G
- Kelas 3 (4 Joint Material) : Pelat Posisi : 1G, 2G | Pipa Posisi : 1G, 2G
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Juru Las (Welder)
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir ( Minimal SLTP )
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
- Surat Pernyataan Peserta
- Surat Pertanggung jawaban Mutlak
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- Buku Kerja KEMNAKER RI
- E-Sertifikat
- Training KIT
- Wearpack
- Hardcopy Materi
- Makan Siang & 2x Snack
- Penginapan 6 Hari
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan(Undang-undang No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 02/MEN/1982)
- Pengetahuan bahan
- Pengetahuan pengelasan busur (SMAW/GMAW/ GTAW/FCAW)
- Teknik pengelasan
- Cacat-cacat las, pencegahan dan perbaikan
- Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya
- Teori
- Praktek