Pembinaan & Sertifikasi K3

Juru Las (Welder)

Tujuan Pelatihan

Pelatihan Juru Las bertujuan untuk memberikan pengetahuan teknis, keterampilan, serta pembinaan K3 bagi para Juru Las agar mampu melakukan pekerjaan pengelasan secara aman, benar, dan memenuhi standar keselamatan kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1982 Tentang Kwalifikasi Juru Las di Tempat Kerja

Kewenangan