Pembinaan & Sertifikasi K3
Auditor SMK3
Tujuan Pelatihan
Pelatihan Auditor SMK3 bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Auditor SMK3 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (Disarankan dimasukkan ke daftar dasar hukum).
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Auditor SMK3
- Memiliki Sertifikat Calon AK3U
- Kartu Identitas (KTP)
- Scan Ijazah Terakhir ( Minimal D3 - Semua Jurusan)
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- CV / Daftar Riwayat Hidup
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Device (Laptop)
- Surat Pertanggung jawaban Mutlak
Fasilitas
- Training KIT
- Sertifikat Auditor SMK3
- Softcopy Modul Training
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- SMK3 (PP No. 50 Tahun 2012)
- Penerapan SMK3 (Lampiran I PP No. 50 Tahun 2012)
- Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3, dan Sertifikasi SMK3
- Interpretasi Kriteria Audit Pelaksana Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor)
- Simulasi audit SMK3
- Evaluasi