Pembinaan & Sertifikasi K3

Ahli K3 PUBT

Tujuan Pelatihan

Pelatihan Ahli K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan atau pengujian pesawat uap dan bejana tekan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Nomor 04 Tahun 2017.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

  2. Undang-Undang Uap Tahun 1930 dan Peraturan Uap Tahun 1930.

  3. Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun.

  4. Permenaker No. 01 Tahun 1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.

  5. Permenaker No. 02 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las di Tempat Kerja.

Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Ahli K3 PUBT