Pembinaan & Sertifikasi K3
Teknisi Pemeriksa Penguji Pesawat Tenaga Produksi
Tujuan Pelatihan
Pelatihan Teknisi Pesawat Tenaga dan Produksi bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Personel K3 terkait sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Teknisi Pemeriksa Penguji Pesawat Tenaga Produksi
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir ( Minimal SMK TEKNIK )
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
- Surat Pernyataan Peserta
- Surat Pertanggung jawaban Mutlak
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- Lisesni KEMNAKER RI
- E-Sertifikat
- Training KIT
- Wearpack
- Softcopy Materi
- Snack & Lunch (Offline)
- Group Alumni & Info Loker
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi
Materi
- Kebijakan K3
- Peraturan perundangan - undangan Pesawat Tenaga dan Produksi
- Pengetahuan dasar dan bagian -bagian pesawat tenaga dan produksi
- Pengetahuan dasar motor penggerak
- Pengetahuan dasar hidrolik
- Pengetahuan kelistrikan
- Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
- Pengetahuan bahan dan korosi
- Peninjauan konstruksi
- Non Destructive Test (NDT)
- Pemeriksaan dan pengujian
- Standar pemeriksaan dan pengujian
- Pengetahuan las
- Teori
- Praktek