Pembinaan & Sertifikasi K3

Teknisi Pemeriksa Penguji Pesawat Tenaga Produksi

Tujuan Pelatihan

Pelatihan Teknisi Pesawat Tenaga dan Produksi bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Personel K3 terkait sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.

Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Teknisi Pemeriksa Penguji Pesawat Tenaga Produksi