Pembinaan & Sertifikasi K3

Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Latar Belakang

Pesawat angkat dan pesawat angkut seperti crane, forklift, eskalator, dan conveyor memiliki risiko tinggi dalam operasionalnya. Kecelakaan akibat kesalahan manusia (human error) sering terjadi karena kurangnya keterampilan dalam mengoperasikan atau mengawasi alat tersebut. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 telah mengatur kewajiban pemberi kerja untuk menyelenggarakan pembinaan keselamatan kerja bagi seluruh pekerja yang bersangkutan.

Untuk menjamin operasional yang aman dan efisien, personil yang menangani pesawat angkat dan pesawat angkut harus memiliki kompetensi sesuai standar nasional. Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, perusahaan diwajibkan mempekerjakan Operator, Teknisi, dan Ahli K3 yang memiliki lisensi dan sertifikasi sah resmi dari Kemnaker RI.

Perusahaan yang lalai dan tidak memberikan pelatihan atau sertifikasi kepada personil terkait dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terjadi kecelakaan kerja. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 15 secara tegas menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangan keselamatan kerja dapat dikenai sanksi kurungan atau denda.

Tujuan Pelatihan

Pelatihan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut bertujuan untuk mempersiapkan personil yang memiliki kompetensi teknis dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian (riksa uji) syarat-syarat K3 pada Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 8 Tahun 2020.

Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut