Pembinaan & Sertifikasi K3

Auditor SMK3

Tujuan Pelatihan

Pelatihan Auditor SMK3 bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Auditor SMK3 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (Disarankan dimasukkan ke daftar dasar hukum).
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Auditor SMK3