Pembinaan & Sertifikasi K3

Operator Alat Berat

Tujuan Pelatihan

Pelatihan Operator Alat Berat (Excavator / Excavator Grapple / Buldozer / Wheel loader / Stacker Reclaimer / Grader / Loader / Pneumatic Tire Roller / Traktor / Vibrator Roller) bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, serta pembinaan K3 bagi Calon Operator Alat Berat agar dapat mengoperasikan unit secara aman, efektif, dan selamat, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Operator Alat Berat