Pembinaan & Sertifikasi K3

Operator HSPD/ BOREPILE / Shiploader

Tujuan Pelatihan

Pelatihan Operator HSPD / BOREPILE / Shiploader bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan teknis, serta pembinaan K3 bagi Calon Operator agar dapat mengoperasikan unit pesawat angkat, angkut, dan alat berat secara aman, selamat, dan efisien, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi

  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Operator HSPD/ BOREPILE / Shiploader