Pembinaan & Sertifikasi K3

Teknisi Pemeriksa Penguji Pesawat Angkat Angkut

Tujuan Pelatihan

Pelatihan Teknisi dan Operator K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan bagi personel sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Teknisi Pemeriksa Penguji Pesawat Angkat Angkut