Pembinaan & Sertifikasi K3

Teknisi/Petugas Pemeriksa Penguji Pesawat Uap

Tujuan Pelatihan

Pelatihan Teknisi Pesawat Uap dan Bejana Tekan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan bagi Calon Personel K3 terkait sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Nomor 04 Tahun 2017 tentang Modul Pembinaan Teknis Pembina, Ahli, Teknisi, dan Petugas K3.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

  3. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoomordonnantie 1930).

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

  5. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoomverordening 1930).

Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Teknisi/Petugas Pemeriksa Penguji Pesawat Uap